Munjalindra.com adalah website yang berisikan kumpulan tips, trik, artikel tentang fotografi, HRD, Keuangan, Bisnis, Gadget, Smartphone, Android, dan Teknologi terkini

05192013Headline:

Lika Liku Paspor di Indonesia

Ketika masih bekerja di sebuah Perusahaan Multinasional dan terbiasa mengurus passpor untuk karyawan kami yang akan bertugas ke Luar Negeri dengan beragam keperluannya (training, jualan, tukar informasi, sekedar jalan-jalan dst). Dengan tinggal mengikuti jejak pendahulu yang sudah memiliki “orang dalam” di masing-masing kantor Imigrasi, proses pengurusan passpor pun menjadi pekerjaan sampingan yang ‘menyenangkan’. Kenapa bisa ?? Ini dia kisahnya …

(Catatan : dulu belum berlaku system online seperti sekarang, sekarang sudah bisa membuat passport dimana saja tidak tergantung pada KTP si pembuat).

Sebelum menuju kantor Imigrasi, siapkan terlebih dahulu :

  1. Copy KTP karyawan
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Surat Nikah (bagi yang sudah berkeluarga)
  4. Copy Akte lahir
  5. Copy ijasah
  6. Pasport lama (jika ingin memperpanjang masa berlaku passport yang lima tahun itu)
  7. Surat sponsor dari Perusahaan ditanda tangani HRD Manager dan stempel Perusahaan
  8. Uang pengurusan sebesar : Rp 500.000,- untuk passport yang jadi dalam 5 hari kerja Rp 750.000,- untuk passport yang jadi dalam 2 – 3 hari kerja
  9. Telepon dari kantor dulu kepada “orang dalam” di Imigrasi bahwa kita akan meluncur ke kantornya dan menyerahkan berkas sehingga dia bisa mempersiapkan waktu dan tempatnya.

Begitulah, setelah berkas dan uang berpindah tangan kita tinggal janjian kapan untuk wawancara dan foto. Bisa 2 – 3 hari setelah penyerahan berkas. Jika ada berkas (copy surat-surat) yang kurang bisa disusulkan dengan kirim fax saja kepada “orang dalam”. Foto dan wawancara memang tidak bisa diwakilkan jadi yang akan membuat/memperpanjang passport harus datang sendiri dengan membawa semua surat-surat asli (KTP, KK dst).

Pada kasus Gayus yang memiliki passport atas nama Sony Laksono, dia tentu bayar lebih mahal untuk mendapatkan passport tanpa foto dan wawancara sendiri ke kantor Imigrasi (maaf jadi ikutan menanggapi kasus Gayus). Setelah passport jadi, kita pasti diingatkan oleh “orang dalam” untuk mengambil passport tersebut secepatnya. Enak ya punya orang dalam yang notabene orang imigrasinya sendiri.

Bisa kita coba perhatikan rata-rata mereka bisa memegang lebih dari sepuluh perusahaan yang menjalin kerjasama seperti ini, belum lagi kemitraan dengan biro jasa dan para calo. Kira-kira berapa saja penghasilan tambahan mereka dengan ‘bisnis sampingan passpor’ ini ? Cukup menggiurkan bukan ?? ;)

Keyword :

  • perpanjang paspor bisa dimana saja
  • perpanjang passport bisa dimana aja berapa lama
  • sekarang bisa buat paspor dimana saja

What Next?

Related Articles

3 comments on “Lika Liku Paspor di Indonesia

  1. julie on said:

    pas banget ini postingannya mas yudhi aku baru mau perpanjang paspor :D

  2. yudhiapr on said:

    @mb.julee : sip, semoga bermanfaat. itu artikel yg nulis istri saya mbak .. Tips2 seputar HRD ;)

  3. @helgaindra on said:

    itu beneran 500rb ya mas?
    kirain lebih murah dari itu
    -,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*


*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>